Inilah Penjelasan Secara Syariah Kenapa Tali Pocong Harus Dilepas, Sungguh Mengejutkan...!!!


Mitos yang mengedar di masyarakat yaitu bila lupa tidak melepas tali pocong, maka pocong itu bakal gentayangan serta mengganggu orang-orang. Mitos yang mengedar ini banyak yang mempercayai kebenarannya sampai dijadikan inspirasi untuk bikin film horror dengan tema pocong dengan mitos seperti ini.



Lantas bagaimana pandangan Islam tentang syariah terkait melepas tali pocong sesudah jenazah dikuburkan?

Pemahaman ini mutlak diperlukan lantaran banyak orang-orang yang meyakini mitos yang salah serta jadi menghubung hubungkan satu masalah dengan suatu hal yang tidak masuk di akal. Namun sebelumnya mengulas tentang melepas tali pocong akan dibahas terlebih dulu kenapa melepas pakaian semenjak seseorang itu dinyatakan wafat.
Pertama, seseorang muslim yang wafat mesti dilepaskan bajunya dengan alasan yang sangat sederhana. Agar jenazah gampang untuk dimandikan.
Kedua, melepas semuanya duniawi serta dilonggarkan dari kesulitan. Melepas di sini bukan hanya melepas baju saja, namun semua yang


melekat di badan seperti kalung, cincin, gelang maupun anting anting, termasuk juga di sini tali ikat kain kafan.
Apa dasarnya?

Romli dalam Nihayatul Muhtaj menyampaikan,
“Bila mayat telah diletakkan di kubur, jadi dilepaslah seluruh ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karena itu, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak ataupun jenazah dewasa, ”
Lantas bagaimana dengan anak kecil yang belum berdosa? Apakah tali kafannya harus juga dilepaskan? Jawabannya juga tetaplah mesti dilepaskan.
Hasyiyah al-Qalyubi I/384 mengatakan,
“Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas ; artinya tali-tali pengikatnya saja, bukanlah kain kafannya lantaran unsur tafaa-ul diinginkan dengan dilepasnya ikatan kafan ‘bencana’ yang ada pada mayat juga terlepas, ”
Serta menurut Sunni-Salafiyah,
“Satu di antara sebagian tata langkah waktu menguburkan jenazah yakni melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit serta buka kafan yang menutupi pipi mayit lantas menempelkannya ke tanah. ”
Nyatanya berikut sebab sesungguhnya mengapa tali pocong itu baiknya dilepaskan waktu jenazah akan dimakamkan. Bukanlah lantaran ia bakal gentanyangan jadi pocong, tetapi hal yang dijelaskan di atas. Jadi mulai saat ini baiknya jauhi kenyataan kenyataan yang berbau mitos yang mengedar tanpa ada dasar.

0 Response to "Inilah Penjelasan Secara Syariah Kenapa Tali Pocong Harus Dilepas, Sungguh Mengejutkan...!!!"

Posting Komentar