
Membangun keluarga sakinah adalah dambaan
kita semuanya. Dasarnya yaitu masing-masing anggota keluarga itu harus bertaqwa. Salah satu manifestasi taqwa ialah berbuat baik kepada orang tua (birrul walidain). Perlu disadari, kalau pernikahan itu bukan hanya ikatan 2 orang anak manusia, namun mengikat 2 keluarga besar.
Inilah Hak Ibu Terhadap Anak Laki-lakinya, Silahkan Baca Yang Sayang Ibunya
Jadi pernikahan itu adalah risalah agung membentuk ukhuwah yang luas yang dasarnya saling kenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), serta sama-sama membantu (tafakul) antara suami-istri, keluarga suami dan keluarga istri. Bila masing-masing pihak ridha, jadi nilai pernikahan yang sakinah serta diridhai orang tua akan terwujud.
Sebelumnya menikah, seorang anak, baik lelaki maupun perempuan memiliki keharusan yang besar pada kedua orang tuanya, terlebih kepada ibundanya. Apabila seorang anak lelaki yang sudah menikah, jadi kewajiban berbakti pada ibu ini tidak hilang, jadi suami adalah hak ibunda.
Bagaimana dengan anak wanita yang sudah menikah? Dilansir dari Islampos. com bagi anak wanita yang telah menikah, maka haknya suami. Jadi istri berkewajiban berbakti pada suami. Lantaran setelah Ijab kabul, berpindahlah hak dan keharusan seorang bapak kepada suami dari anak wanitanya. Begitu besar kewajiban berbakti pada suami, sampai rasul pernah bersabda, “Bila bisa sesama manusia mengabdi (menyembah), jadi aku akan menyuruh seorang istri mengabdi pada suaminya. ”
Dari Abu Hurairah r. a. berkata : Ada seorang yang datang menghadap Rasulullah serta bertanya, “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku? ” Jawab Rasulullah, “Ibumu. ” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ibumu. ” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ibumu. ” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ayahmu. ” (Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
Ada seseorang yang datang, disebutkan namanya Muawiyah bin Haydah r. a., bertanya : “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku? ” Jawab Rasulullah saw : “Ibumu. ” Dengan diulang tiga kali pertanyaan serta jawaban ini.
Pengulangan kata “ibu” sampai tiga kali perlihatkan kalau ibu lebih berhak atas anaknya dengan sisi yang lebih lengkap, seperti al-bir (kebajikan), ihsan (service). Ibnu Al-Baththal mengatakan :
“Bahwa ibu memiliki tiga kali hak lebih banyak daripada ayahnya. Karena kata ‘ayah’ dalam hadits
disebutkan sekali sedangkan kata
‘ibu’ diulang sampai tiga kali. Hal ini dapat dipahami dari kerepotan ketika hamil, melahirkan, menyusui. Tiga hal ini hanya bisa dikerjakan oleh ibu, dengan beragam kesusahannya, kemudian ayah menyertainya dalam tarbiyah, pembinaan, serta pengasuhan.
Hal itu diisyaratkan pula dalam firman Allah swt., “Dan kami perintahkan pada manusia (berbuat baik) pada dua orang ibu- bapaknya ; ibunya sudah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, serta menyapihnya dalam dua tahun –selambat-lambat saat menyapih ialah sesudah anak berumur dua tahun–, bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, cuma kepada-Kulah kembalimu. (Luqman : 14)
Allah swt. menyamakan keduanya dalam berwasiat, namun mengkhususkan ibu dengan tiga hal yang sudah disebutkan di atas.
Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adabul Mufrad, demikian juga Ibnu Majah, Al Hakim, dan menshahihkannya dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, kalau Rasulullah saw. bersabda :
“Sesunguhnya Allah swt. telah berwasiat pada kalian tentang ibu kalian, lalu berwasiat tentang ibu kalian, lalu berwasiat mengenai ibu kalian, lalu berwasiat tentang ayah kalian, kemudian berwasiat tentang kerabat dari yang terdekat. ”
Hal ini memberi kesan untuk memprioritaskan kerabat yang didekatkan dari segi kedua orang tua daripada yang didekatkan dengan satu sisi saja. Memprioritaskan kerabat yang ada hubungan mahram daripada yang tak ada hubungan mahram, lalu jalinan pernikahan. Ibnu Baththal menunjukkan bahwa urutan itu tak memungkinkan memberikan kebaikan sekaligus kepada keseluruhan kerabat.
Dari hadits ini bisa diambil pelajaran tentang ibu yang lebih diprioritaskan dalam berbuat kebaikan dari pada ayah. Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r. a. berkata :
“Aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita? ” Jawabnya, “Suaminya. ” “Kalau atas laki-laki? ” Jawabnya, “Ibunya. ”
Demikian pula yang diriwayatkan Al-Hakim dan Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang bertanya :
“Ya Rasulallah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini, perutku pernah jadi tempatnya, air susuku pernah jadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi pelipurnya. Serta sebenarnya ayahnya menceraikanku, dan akan mencabutnya dariku. ” Rasulullah saw. bersabda, “Kamu lebih memiliki hak daripada ayahnya, selama anda belum menikah. ”
Tujuannya menikah dengan lelaki lain, bukan ayahnya, maka wanita itu yang meneruskan pengasuhannya, karena ialah yang lebih spesifik dengan anaknya, lebih memiliki hak baginya karena kekhususannya saat hamil, melahirkan serta menyusui.
0 Response to "Inilah Hak Ibu Terhadap Anak Laki-lakinya!!!, Silahkan BacaBagi Yang Sayang Ibunya???"
Posting Komentar