Benarkah Dalam Islam Jika Meninggal Ketika Masih Perawan, Jaminan Surga???

Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan daftar umatnya yang mati syahid. Satu diantaranya,


وَال�'مَر�'أَةُ تَمُوتُ بِجُم�'عٍ شَهِيدٌ

“Wanita yang meninggal karena jum’in, dia mati syahid. ” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Berkaitan arti “meninggal karena jum’in” ada 2 pendapat ulama, seperti keterangan an-Nawawi.
Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,

وأما المرأة تموت بجمع : فهو بضم الجيم وفتحها وكسرها والضم أشهر قيل : التي تموت حاملاً جامعة ولدها في بطنها، وقيل هي البكر،
والصحيح الأول

Tentang wanita yang meninggal karena jum’in, dapat dibaca jum’in, jam’in, atau jim’in. tapi yang lebih umum dibaca


jum’in, ada yang mengatakan maknanya yaitu mereka yang meninggal saat hamil, ada janin anaknya dalam kandungannya. Serta ada yang menyampaikan, meninggal saat masihlah gadis. Serta yang benar pendapat pertama. (Syarh Shahih Muslim, 13/63)
Dengan asumsi bahwa pendapat kedua yang di sampaikan an-Nawawi dapat di terima, kita dapat menyimpulkan kalau di antara wanita yang mati syahid akhirat yaitu mereka yang meninggal ketika masih perawan.
Arti Syahid Akhirat

Apa yang dijelaskan dalam hadis yaitu mereka yang memperoleh pahala syahid akhirat dan bukanlah syahid dunia. Lantaran mati syahid ada 2 :

1 Mati syahid dunia akhirat, itulah orang yang mati syahid ketika jihad fi sabilillah.
Jenazahnya tak bisa dimandikan, lantaran mereka aka dibangkitkan dalam keadaan darahnya tetaplah segar keluar.

2 Mati syahid akhirat, mereka yaitu orang yang memperoleh pahala syahid di akhirat, namun tak berlaku hukum syahid di dunia. Seperti mereka yang mati saat melahirkan atau mati lantaran tenggelam.
Syarat Syahid Akhirat Agar Diterima

As-Subki mengatakan bahwa di sana ada 2 syarat untuk dapat memperoleh pahala syahid akhirat :
1 Dia bersabar dan mengharap pahala dari Allah atas ujian yang menimpanya. Seperti mereka yang bersabar dengan sakit di perutnya, atau bersabar saat terserang sakit akibat wabah tah’un.
2 Tak ada penghambat baginya, seperti korupsi, utang, atau mengambil harta orang lain
3 Tidak mati dalam kondisi maksiat.

 (Fatawa as-Subki, 2/354)
Demikian, Allahu a’lam

Sumber : (Dewan Pembina Konsultasisyariah. com)

0 Response to "Benarkah Dalam Islam Jika Meninggal Ketika Masih Perawan, Jaminan Surga??? "

Posting Komentar